Komplotan Pencuri Ternak di Jember Ditangkap Polisi, 7 Ekor Sapi Curian Ikut Diamankan

JEMBER - Tim Polres Jember, Jawa Timur menangkap dua orang anggota komplotan spesialis pencurian ternak. Sebanyak 7 ekor sapi hasil curian ikut diamankan.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sukowono, Jember, yakni inisal AY (38) dan M (51). Keduanya diamankan polisi pada Kamis 27 Januari malam.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi melakukan patroli malam. 

Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu tengah mengangkut seekor sapi menggunakan minibus jenis Daihatsu Espass. Polisi lalu membuntuti keduanya.

Saat dibuntuti, pelaku mendadak menghentikan mobil tersebut di sebuah kandang milik B (DPO) di wilayah Kecamatan Mumbulsari, Jember. Saat diinterogasi polisi, pelaku berdalih.

"Kandang di rumah B itu menjadi penampungan sapi hasil curian. Dalam kandang tersebut ternyata ada 6 ekor sapi yang diduga merupakan hasil curian," kata dia.

"Dan 1 sapi yang diangkut menggunakan mobil Espass adalah sapi hasil curian di wilayah Sukowono," imbuh AKP Yogi.

Kasat Reskrim menjelaskan wilayah yang sering menjadi sasaran dan target operasi komplotan tersebut yakni Sukowono, Kalisat dan Situbondo. Cara yang digunakan kompolotan tersebut yaitu dengan merusak pagar lalu sapi diangkut menggunakan mobil.

"Dari hasil pengembangan ternyata mereka diduga berkomplot, pelaku AY dan M ini adalah orang sukowono di mana memang para pelaku ini indikasinya sindikat, kita masih mengejar dua orang dan kita tetapkan sebagai DPO," Ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.