Kasus Penyekapan di Ciledug, Polisi Sebut Korban Dikurung 12 Jam di Dalam Kamar Hanya karena Utang
JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan terhadap Sulistyawati (45). Dalam aksinya, pelaku berinisial FT (26) dan SF (40) ini melakukan penyekapan selama 12 jam.
"Modus yang digunakan kedua tersangka ini adalah mereka melakukan penyekapan terhadap korban ke dalam kamar dan mengurungnya kurang lebih 12 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.
Selain itu, motif dari penyekapan ini pun lantaran korban tak bisa menepati janjinya membayar utang selama 10 hari. Sebab, korban meminjam uang sebesar Rp1 juta ke pelaku.
"Korban ini meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp1 juta. Kemudian dalam perjanjian 10 hari kedepan uang tersebut akan dikembalikan dengan nominal yang bertambah jadi Rp1juta 300 ribu," kata Zulpan.
Baca juga:
- Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyekapan Wanita di Ciledug
- Dua Bule di Bali Rampok Pasutri WN Italia, Ambil Uang Bitcoin Rp5,8 Miliar
- 3 Waitress di Bali Minta Tolong Polisi Lewat WA karena Disekap, Ternyata Dikunci Operator Kafe di Ruang Akuarium karena Jengkel
- Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi, KPK Dalami Pengajuan Anggaran Proyek yang Diduga Jadi Bancakan Pepen dkk
"Tetapi kenyataannya setelah 10 hari sesuai perjanjian ini korban tidak bisa mengembalikan uang tersebut," sambungnya. Dengan alasan itulah kedua tersangka yang merupakan kakak beradik itu menyekap korban.
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan hukuman enam tahun penjara.
Ada pun, Sulistyawati (45) menjadi korban penyekapan dan pengancaman gegara persoalan utang di kawasan Ciledug Indah II, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 7 Januari. Pelaku berinisial FT (26) dan SF (40) yang merupakan kakak beradik.