Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Pegadaian
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pegadaian.
"Ada pengembangan. Pada saatnya akan kita rilis penambahan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Dwi Agus Arfianto di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 25 Januari.
Arfianto mengatakan tersangka tersebut merupakan satu dari 25 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Jakarta Barat.
"Saksi ada penambahan jadi 25. Saksi dari pihak internal pegadaian, customer juga ada," tutur Arfianto.
Namun saat ditanya lebih rinci terkait identitas tersangka, Arfianto tidak mau menyebutkan nama maupun inisialnya karena masih penyidikan.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan pegawai pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat berinisial LW sebagai tersangka kasus korupsi di PT Pegadaian.
LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan, kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019 hingga 2021.
"Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama saudara LW selaku kepala UPC Anggrek cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat," ujar Arfianto saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa, 11 Januari.
Agus Afrianto menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan LW selama menjabat di perusahaan itu.
Baca juga:
Pertama, LW mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan. Kedua, LW juga memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan demi menguntungkan diri sendiri.
"Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak," ucap Arfianto.
Selain itu , tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.
Karena perbuatannya itu, LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp5,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.