5 Orang yang Dijadikan Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Mengaku Terprovokasi

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap lansia (lanjut usia) Wiyanto Halim (89) yang tewas dikeroyok massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, 23 Januari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan.

"Kelima tersangka berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18). Kelima tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang yang dimiliki oleh korban," kata Kombes Zulpan kepada VOI di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari.

Kombes Zulpan merinci peran yang dilakukan kelima tersangka tersebut. Tersangka inisial TJ (21) berperan menendang mobil, menendang korban dengan menggunakan kaki kanan ke arah pinggang dan ke perut.

Tersangka inisial JI (23) menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas tubuh korban. Tersangka inisial RYN (23) berperan menendang mobil pakai kaki kanan dan menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil hingga korban keluar mobil.

"Tersangka RYN juga melakukan pemukulan dengan tangan ke arah kepala korban dan terekam dalam video yang dimiliki penyidik," ujarnya.

Sementara tersangka inisial MA (18) perannya menginjak kaca bagian depan dan tersangka inisial MJ (18) perannya menendang ke korban dan mobil.

"Ada saksi yang menyaksikan," ucapnya.

Meski telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan, proses penyidikan akan terus dilakukan.

"Kita akan terus mengembangkan lagi terkait pelaku yang lain. Karena berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki pada saat terjadi pengeroyokan kepada korban ini dimungkinkan dilakukan lebih dari lima orang," katanya.

Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur juga masih melakukan pencarian dan pengejaran kepada orang-orang yang berada di TKP saat kejadian.

"Kita sudah miliki datanya. Sehingga akan ketahuan motif utama apabila semua orang yang ada di TKP itu sudah kita amankan," katanya.

Sementara kelima orang tersangka ini, lanjut Kombes Zulpan, mereka terbukti dan mengakui melakukan tindak pidana kekerasan.

"Mereka mengakui jika mereka melakukan itu akibat provokasi. Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2. Jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman 112 tahun penjara," ujarnya.