Hanif Alatas Menantu Rizieq Shihab Bebas Murni, Polri: Dalam Keadaan Baik dan Sehat
JAKARTA - Polri menyatakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bebas dalam keadaan sehat. Sebab, sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
"(Kondisi Hanif, red) Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Selasa, 25 Januari.
Kata Dedi, menantu Rizieq ini bebas berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
Di mana, dalam surat tersebut menyatakan masa hukuman Hanif Alatas sudah rampung.
"Dilepaskan atau dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan Muhammad Hanif Alatas," kata Dedi.
Baca juga:
Sebelumnya, Muhammad Hanif Alatas telah bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman kasus penyebaran berita bohong hasil swab RS UMMI. Di mana, dalam kasus itu dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
"Iya betul (bebas, red)," ujar pengacara Hanif Alatas, Ichwan Tuankota
Ada pun, Hanif Alatas dinyatakan bersalah dalam kasus penyeberan berita bohong soal hasil swab tes RS UMMI. Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhi vonis 1 tahun penjara.
Tak puas dengan vonis itu, Hanif Alatas pun mengajukan banding dan kasasi. Tetapi, di kedua tahap itu hasil yang didapat tetap sanksi pidana penjara 1 tahun.