Polres Boyolali Sita 1.149 Botol Miras Ilegal
BOYOLALI - Polres Boyolali, Jawa Tengah, menyita 1.149 botol minuman keras berbagai merek dengan mengamankan enam pedagang yang tidak memiliki izin dalam Operasi Cipta Kondisi yang ditingkatkan di enam tempat berbeda di wilayah hukumnya.
Sebanyak 1.149 botol minuman keras beralkohol berbagai ukuran dan merek tersebut disita hasil operasi Cipta Kondisi untuk menjamin stabilitas keamanan tetap kondusif di wilayah Boyolali
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan polisi menahan enam pedagang minuman keras yang tidak berizin yakni berinisial At alias Cendol (33), Desa Kebonbimo Boyolali, HY alias Londo (39), warga Siswodipuran Boyolali, LI (43), warga Kemiri Mojosongo Boyolali, ES (55), warga Teras Boyolali, AP alias Dudung (32), warga Siswodipuran Boyolali, dan Sd (59), warga Banaran Boyolali.
"Keenam pedagang minuman keras beralkohol ini, tidak memiliki izin dan kini sedang diperiksa oleh petugas, untuk dikenai tindak pidana ringan," kata Kapolres dikutip Antara, Senin, 24 Januari.
Kapolres mengatakan petugas Polres Boyolali melaksanakan razia dalam kegiatan Cipta Kondisi untuk menjamin stabilitas keamanan di wilayah Boyolali tersebut salah satunya razia minuman keras beralkohol yang digelar di enam lokasi berbeda.
"Razia minuman keras ini, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi cipta kondisi yang ditingkatkan," kata Kapolres.
Petugas dalam operasi berawal menuju ke lokasi kios Kebonbimo Boyolali, milik At, pada Minggu, 23 Januari, dan menyita 314 botol minuman keras beralkohol berbagai merek antara lain jenis ciu, Drum Wisky, Ice Land, Bir Pros, Anggur Putih, Anggur Merah, ciu oplosan dan lain-lain.
Petugas setelah itu, bergerak menuju toko kelontong di Boyolali kota, kios di Siswodiporan Boyolali, Sonolayu, kios di Pasar Sunggingan Boyolali dan kemudian di Mojosongo berhasil menyita sebanyak 835 botol minuman keras beralkohol berbagai jenis.
Sehingga, total minuman keras beralkohol yang berhasil disita sebanyak 1.149 botol berbagai ukuran baik 1.500 mililiter, 620 mililiter, 500 mililiter maupun 250 mililiter.
SEE ALSO:
Selain itu, enam penjual minuman keras beralkohol diamankan dan dijerat pasal tindak pidana ringan yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin sebagaimana sesuai pasal 26 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 huruf (g) Perda Kabupaten Boyolali No.5/2016, tentang Ketertiban Umum.
"Kami selain razia minuman keras beralkohol, juga menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik dengan tujuan menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Boyolali bisa terjaga," kata Mory Ermond.