Getok Target Investasi 5,01 Miliar Dolar AS, Dirjen Minerba Perbaiki Tata Kelola

JAKARTA - Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara menargetkan investasi yang masuk pada tahun ini sebesar 5,1 miliar dolar AS dan tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Untuk mencapai target, Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara mulai memperbaiki tata keola dengan memberikan kepastian hukum kepada calon investor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan Dirjen Minerba optimis dapat mencapai target investasi mengingat realisasi tahun sebelumnya mencapai target yang sudah dipatok.

"Tercatat, realisasi investasi sektor minerba pada tahun 2021 sebesar 4,51 miliar dolar AS atau 105 persen dari target sebesar 4,3 miliar dolar AS," ujarnya dalam konferensi pers paparan kinerja DIrjen Minerba, Kamis, 20 Januari.

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Omnibus Law Minerba yang diyakini dapat mewujudkan kepastian, kemudahan berusaha dan kepatuhan pelaku usaha pertambangan pada sub sektor mineral dan batu bara dengan penetapan sejumlah Keputusan Menteri (Kepmen).

Salah satu Kepmen yang ditetapkan adalah Kepmen ESDM Nomor 221.K/HK.02/MEM.B/2021 terkait pedoman pelaksanaan pemindahtanganan IUP/IUPK, serta pengalihan sebagian WIUP/ WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN.

Kebijakan ini juga mencantumkan penetapan lain seperti Kepmen ESDM Nomor 13.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara dalam Negeri.

"Kami juga menyadari kondisi pandemi yang masih berlangsung sehingga kami juga lakukan antisipasi," imbuh dia.

Tak hanya itu, Ridwan juga mengakui pihaknya gencar melakukan promosi hingga ke luar negeri untuk menarik investor masuk dan mendirikan usahanya di Indonesia.

"Kami lakukan promosi secara virtual ke lokasi potensial seperti Amerika, Australia, Kanada dan beberapa negara lain. Kita tawarkan project potensial untuk promosi," kata Ridwan.