Dipecat Tidak Hormat Gegara Selingkuh dengan Perwira Menengah, Mantan Polwan Gugat Kapolda Malut

AMBON - Mantan Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Gugatan ini terkait Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) terhadapnya.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro saat dihubungi membenarkan gugatan. Saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon.

Diketahui, Bripka R di-PTDH karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut berpangkat AKBP dengan inisial SS

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi di Ternate, Antara, Kamis, 20 Januari.

Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon. Saat ini gugatan masih dalam proses. 

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut, Irjen Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 diantaranya 4 merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.