KPK Dalami Pertemuan yang Dipimpin Wali Kota Bekasi dan Penerimaan Uang Lewat Perantara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Para saksi tersebut adalah Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat; Kasi Dinas Lingkungan Hidup Samad Saefuloh; Staf Disperkimtan Kota Bekasi Usman; dan Sekretaris Dinas Pendidikan Krisman.

Selain itu, ada juga Staf Keuangan PT MAM Energindo, Etti Satriati; serta dua karyawan swasta yaitu Tari dan Akbar. Mereka diperiksa, Selasa, 18 Januari.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dari para saksi tersebut ada sejumlah hal yang didalami. Termasuk perihal penerimaan uang yang dilakukan Pepen melalui perantara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE yang diantaranya melalui perantaraan beberapa pihak," ungkap Ali kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya pertemuan yang dipimpin langsung oleh Pepen. Rapat itu, kata Ali, diduga untuk menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Kota Bekasi.

"Di samping itu para saksi juga didalami lebih lanjut mengenai adanya dugaan pertemuan yang dipimpin tersangka RE untuk menentukan secara khusus mengenai pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.