Diperiksa KPK, Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ditelisik Soal Prosedur Peminjaman Dana PEN
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa eks Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto.
Usai keluar dari gedung Merah Putih KPK, Ardian mengaku diperiksa terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021.
"(Ditanya, red) soal dana PEN. Soal prosedur saja," ungkap Ardian kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.
Ardian tak merinci materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan ada sekitar empat pertanyaan yang diberikan para penyidik yang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN Daerah.
"Coba tanya penyidik ya," katanya.
Baca juga:
- Breaking News KPK Gelar OTT di Kabupaten Langkat Sumut, Sejumlah Orang Diamankan
- Hakim ke Gaga Muhammad: Kecelakaan Diawali dengan Mabok, Minum Alkohol yang Tak Sesuai dengan Ajaran Agama
- Soal UU IKN, PAN: Pendanaan Harus Dikawal, Jangan Sampai Berubah di Tengah Jalan
- Hakim ke Gaga Muhammad: Kecelakaan Diawali dengan Mabok, Minum Alkohol yang Tak Sesuai dengan Ajaran Agama
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah menyidik dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Saat itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mau memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi