Konglomerat Edward Soeryadjaya Pernah Jual Saham Sugih Energy ke Dapen Pertamina, Kini Perusahaan Itu Tidak Punya Karyawan dan Terancam Ditendang BEI

JAKARTA - Kisah miris terjadi di pasar modal Tanah Air. PT Sugih Energy Tbk Tbk (SUGI) menjadi aktor utama dalam kisah tersebut.

Mengutip keterbukaan informasi, Rabu 19 Januari, saham SUGI sudah di-suspen oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1 Juli 2019 dan sudah memenuhi kriteria untuk delisting alias ditendang dari bursa. Apesnya lagi, jajaran komisaris dan direksi SUGI pun baru-baru ini menyerahkan surat pengunduran diri.

Pengunduran diri bersama ini dilakukan karena perusahaan tidak mampu melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Pasalnya, perusahaan tidak memiliki uang untuk melakukan hal tersebut.

SUGI juga tercatat tidak memiliki karyawan lagi, karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji sejak awal 2019. Selain itu, SUGI tidak mampu membuat laporan keuangan ke OJK dan BEI sejak 2018. Di sisi lain, direksi dan komisaris SUGI juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.

Emiten pertambangan ini memang tergolong sudah hancur. Konon kabarnya bahkan, SUGI sudah tidak punya lahan tambang untuk beroperasi.

Mengingat sedikit ke belakang, salah satu investor institusi SUGI, yakni Dana Pensiun (Dapen) Pertamina 'nyangkut' dalam saham PT Sugih Energy Tbk. Dapen Pertamina memiliki sebanyak 8,05 persen saham di SUGI atau setara dengan 1,99 miliar saham.

Dapen Pertamina membeli saham SUGI dari Edward Soeryadjaya pada 2014. Kala itu, kakak dari bos Saratoga Edwin Soeryadjaya ini merupakan Direktur di Ortus Holding Ltd, pemegang saham pengendali di SUGI.

Dapen Pertamina tercatat melakukan pembelian saham SUGI dengan total Rp2 miliar saham senilai Rp601 miliar, melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Setelah dibeli Dapen Pertamina, saham SUGI yang diharapkan naik nilainya, malah anjlok.

Sementara itu, Edward yang merupakan putra sulung pendiri PT Astra International Tbk. (ASII), William Soeryadjaya ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Dapen Pertamina pada 2017. Edward mulai ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2018 atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan dana Dapen Pertamina senilai Rp1,4 triliun di Sugih Energy.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham yang dilakukan oleh Presiden Direktur Dapen Pertamina kala itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis. Edward diketahui menggunakan dana hasil transaksi penjualan saham SUGI dari Millenium Danatama Sekuritas untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik Edward.

Selain Dapen Pertamina, PT Asabri juga sempat masuk ke dalam saham Sugih Energy. Namun, saat saham SUGI mengalami penurunan harga ke Rp140 per saham, Asabri dan empat manajer investasi berusaha memindahkan saham SUGI dari portofolio saham Asabri.