Lippo Mall Puri Dijual Rp3,5 Triliun, Pembelinya Anak Usaha Lippo Karawaci
JAKARTA - Perusahaan properti, PT Lippo Karawaci Tbk melalui anak usahanya, PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) berencana akan menjual salah satu asetnya, yakni Lippo Mall Puri. Lippo Karawaci akan meraup dana sebesar Rp3,5 triliun dari transaksi ini.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 31 Agustus, MCG yang bergerak di bidang real estate ini akan mengalihkan kepemilikan pusat perbelanjaan itu kepada PT Puri Bintang Terang (PBT).
Untuk diketahui, MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.
Sedangkan PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT), didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia. LMIRT adalah suatu dana investasi real estate yang dibentuk dan tunduk pada hukum Singapura.
"Rencana transaksi ini merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas. Hasil yang diterima dari transaksi ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perseroan," tulis manajemen Lippo Karawaci.
Penjualan aset properti milik emiten berkode saham LPKR itu akan dilakukan melalui perusahaan REIT (Real Estate Investment Trust) yakni Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT). Secara rinci, transaksi penjualan itu berupa satuan rumah susun atas Lippo Mall Puri.
"Nilai transaksi pengalihan sebesar total Rp3,5 triliun. Jumlah ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Harga jual beli wajib dibayarkan oleh PBT kepada MCG," jelas perseroan.
Pihak-pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan transaksi tersebut paling lambat pada 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak. Adapun, transaksi ini sudah diteken pada 11 Maret 2019 lalu.
Baca juga:
Rencana pengalihan properti Lippo Group ini, awalnya diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir Desember 2020 setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian jual beli tersebut.
Perseroan telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengalihkan kepemilikan Lippo Mall Puri. Pertama, perseroan akan memberikan pendanaan kepada salah satu anak usaha yakni Bridgewater International Ltd, baik dalam bentuk modal maupun pinjaman. Jumlahnya sebesar 280 juta dolar Singapura.
Kedua, rencana pemberian pinjaman yang akan diberikan oleh MCG kepada anak perusahaan LMIRT yaitu Binjaimall Holdings Pte. Ltd. Keseluruhan dana yang akan diterima oleh Binjaimall Holdings akan disalurkan kepada PBT. Dana itu akan digunakan PBT untuk membayar pembelian properti kepada MCG.
Transaksi ini merupakan transaksi yang dikecualikan dari ketentuan mengenai Transaksi Material berdasarkan Peraturan No. IX.E.2, sebagaimana diatur dalam ketentuan 3.a.5 Peraturan No. IX.E.
Melalui transaksi ini, divestasi aset kepada pihak afiliasi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam melakukan recycling asset. Ini dilakukan guna menghasilkan modal baru guna mendukung ekspansi perusahaan.