Buka Pintu Masuk Semua Negara ke Indonesia Saat Omicron Merebak, Kasatgas: Supaya Ekonomi Semakin Baik
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto menjelaskan alasan pihaknya memutuskan untuk membuka pintu masuk semua negara ke Indonesia ketika penularan COVID-19 varian Omicron sudah menyebar.
Suharyanto menjelaskan, penghapusan 14 daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk Indonesia karena memiliki jumlah kasus Omicron cukup tinggi dilakukan demi menjaga pertumbuhan ekonomi.
Hal ini ia katakan dalam rapat evaluasi pengendalian COVID-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan antisipasi penyebaran varian Omicron di Kantor Kemenko PMK.
"Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal 13 negara, kemudian 14 negara. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan. Tentu supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di negara kita bisa semakin baik," kata Suharyanto pada Senin, 17 Januari.
Begitu pula dengan adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.
Suharyanto menjelaskan, evaluasi penanggulangan COVID-19 dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi setiap minggu ini memang kerap menghasilkan kebijakan baru.
Perubahan kebijakan itu, kata dia, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan.
"Setiap minggu kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," ungkap Suharyanto.
Baca juga:
Diketahui, penghapusan larangan 14 negara masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Ada pun 14 negara yang sebelumnya dilarang masuk Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.