Diperiksa Sebagai Terdakwa, Azis Syamsuddin Klaim Eks Penyidik KPK Robin Pinjam Uang Sembari Memelas
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminjam uang kepadanya dengan cara memelas.
"Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan 11 Oktober 2021 poin 24 menjelaskan bahwa 'Transaksi tersebut menurut saya sama seperti yang sudah saya sampaikan. Hanya saya memang melakukan transfer ke rekening atas nama Maskur Husain karena ada pinjaman memelas dan memperdaya dari Stepanus Robin Pattuju dikirim dari rekening Mandiri saya'. Saudara mengatakan dan memperdaya, apa alasan saudara mengatakan ada tindakan memperdaya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, 17 Januari.
"Ya karena dia katakan ke saya dengan 'face look' sedih, kemudian ya kaya orang memelas kemudian ya saya tergerak secara kemanusiaan," jawab Azis.
Azis menyampaikan hal tersebut saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Awalnya saya tidak mau bantu (Stepanus Robin) ya, karena rasa kemanusiaan timbul dan dia kena COVID-19 dan saya juga teringat ketika saya susah Pak," ungkap Azis.
Azis menyebut ia berubah pikiran dalam beberapa hari. "Saya tidak ingat persis berapa hari tapi pasti beda hari," tambah Azis.
Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.
Baca juga:
Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.
Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin.
"Kenapa ada perbedaan pilihan reaksi terdakwa terhadap penyampaian memelas Robin?" tanya jaksa Lie.
"Karena dia datang lagi ke pos ronda saya, memelas lagi minta tolong lagi, bawa fotokopi-fotokopi berita apalah," jawab Azis.
Sebelum memberikan pinjaman uang Rp200 juta, Azis juga menyebut ia sudah sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin.
"Ketika saudara beri pinjaman Rp10 juta, apakah setelah saudara tahu Robin orang KPK atau sebelum?" tanya jaksa Lie.
"Kemungkinan karena saya tidak tahu, persis kejadian sudah terlalu lama. Seingat saya karena dia orang KPK dan ya sudah lah tidak usah saya jelaskan kan tidak perlu penjelasan," jawab Azis.
"Baik tidak usah dijelaskan juga. Untuk pemberian Rp200 juta setelah tahu Robin kerja di KPK atau sebelum?" tanya jaksa Lie.
"Saya tidak ingat persis, seingat saya sesudah karena beliau selalu pakai 'name tag' KPK. Pertemuan pertama dia (Robin) memang sudah pakai 'name tag' tapi saya tidak tahu, karena dia pakai jaket. Kalau pertemuan kedua pake 'name tag' tanpa jaket," jawab Azis.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000, sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.