Selama 2021, Kejati Papua Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp17,452 Miliar

PAPUA - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama 2021 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,452 miliar.

"Uang negara yang berhasil diselamatkan terbesar diperoleh Kejari Jayawijaya sebesar Rp9,795 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan persnya di Jayapura, Antara, Jumat, 14 Januari.

Selain Jayawijaya, Kejari Kepulauan Yapen Rp1,098 miliar dan Kejari Nabire Rp1,008 miliar. Untuk Kejati Papua sebesar Rp3,566 miliar.

Selanjutnya Kejari Mimika Rp709,918 juta, Kejari Merauke Rp682,239 juta, Kejari Jayapura Rp494,500 juta dan Kejari Jayawijaya Rp100 juta.

"Sedangkan kasus korupsi yang ditangani hingga ke penuntutan tercatat 33 kasus, 21 kasus di antaranya sudah dieksekusi," jelas Kondomo.

Ketika ditanya tentang perkembangan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Papua dan KPAD Papua, Nikolaus mengaku masih terus disidik.

Untuk KPAD Papua sudah ditetapkan seorang tersangka yakni mantan ketuanya, sedangkan kasus di dinas pendidikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Nikolaus Kondomo.