Dinilai Gagal Hentikan Operasi Militer, Keluarga Korban Kekejaman Uni Soviet Gugat Mantan Presiden Mikhail Gorbachev
JAKARTA - Kerabat korban penumpasan Uni Soviet tahun 1991 terhadap pemerintah pro-kemerdekaan Lituania, mengajukan gugatan perdata di Vilnius terhadap mantan presiden Uni Soviet Mikhail Gorbachev (90), mengklaim dia gagal menghentikan operasi militer.
Lituania menjadi negara pecahan Uni Soviet yang pertama mendeklarasikan kemederkaan dari Moskow pada Maret 1990. Sementara, Uni Soviet secara resmi buabr pada Desember 1991.
Dalam tindakan keras pada Januari 1991, pasukan Uni Soviet membunuh 14 warga sipil, semuanya kecuali satu dari mereka selama penyerbuan markas besar televisi negara dan menara TV, kata jaksa.
Pengadilan Lituania pada 2019 memutuskan mantan menteri pertahanan Soviet Dmitry Yazov bersalah atas kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam tindakan keras tersebut. Pengadilan itu menghukumnya secara in absentia 10 tahun penjara.
Dia adalah orang dengan peringkat tertinggi dalam daftar 67 mantan pejabat militer dan perwira militer, yang dijatuhi hukuman setelah persidangan tiga tahun.
Rusia telah menolak untuk bekerja sama dengan pengadilan, menyebutnya ilegal dan melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan. Mikhail Gorbachev tidak didakwa dan menolak untuk bersaksi.
"Gugatan itu bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Gorbachev, pejabat tertinggi Uni Soviet atas pembantaian 13 Januari," sebut enam kerabat warga sipil yang tewas dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters 14 Januari.
Baca juga:
- Belum Dua Tahun, Food Truck yang Jajakan Nasi Goreng hingga Nasi Campur Ini Masuk Tiga Besar Terbaik di Australia
- Belasan Wisatawan Tewas Membeku dalam Kemacetan di Tengah Cuaca Ekstrem, PM Pakistan Perintahkan Penyelidikan
- Ada Varian Omicron, Starbucks Wajibkan Karyawannya Untuk Divaksinasi COVID-19 atau Mengikuti Tes Mingguan
- Presiden Filipina Duterte Perintahkan Aparat Tangkap Warga yang Enggan Divaksin COVID-19 dan Nekat Keluar Rumah
Gugatan yang jenis dan besaran ganti ruginya tidak diungkapkan, diajukan atas nama kerabat pada malam antara Rabu dan Kamis, tepat pada peringatan 31 tahun pembunuhan di menara TV, kata mereka.
"Kami telah memberikan bukti, presiden saat itu mengendalikan tentara tetapi tidak bertindak untuk mencegah tindakan kriminal yang direncanakan, tidak menghentikan kejahatan internasional ketika sedang dieksekusi," ungkap pernyataan itu.
Juru bicara mereka mengatakan, pengadilan sekarang akan memutuskan dapat diterimanya klaim tersebut.