Pencuri Belasan Ponsel dan Laptop di Malang Ditangkap Polisi
MALANG - Pemuda berinisial EW berusia 30 tahun warga Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Polresta Malang Kota karena kedapatan mencuri belasan ponsel dan laptop atau komputer jinjing di wilayah Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan pencurian terjadi saat tersangka EW berkeliling di kawasan Jalan Kertosentono, Kecamatan Lowokwaru dan melihat ada peluang untuk melakukan pencurian di salah satu gerai telepon seluler.
"EW melakukan hunting atau melihat situasi sasaran kejahatan. Ketika melewati konter handphone di dalam gang, ia melihat bahwa toko itu bisa dimasuki," kata Deny, Rabu, 12 Januari.
Pelaku kemudian masuk ke dalam toko ponsel itu melalui pintu samping. Pelaku menggunakan kapak untuk membuka pintu samping toko tersebut dan mengambil belasan ponsel dan komputer jinjing.
Menurutnya, pelaku mengambil sebanyak 15 unit telepon genggam berbagai merek dan tiga unit komputer jinjing. Total kerugian yang dialami oleh pemilik toko ponsel tersebut diperkirakan sebesar Rp17 juta.
"Tersangka mengambil 15 'handphone' berbagai merk dan tiga 'laptop'. Kerugian total dari konter itu kisaran Rp17 juta," tambahnya.
Usai mendapatkan barang hasil curian itu, jelas Deny, pelaku kemudian menjual belasan ponsel dan komputer jinjing tersebut melalui jejaring medis sosial Facebook. Berdasarkan pengakuan tersangka, belasan ponsel dan komputer jinjing itu hanya dijual senilai Rp1,5 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang curian itu dijual Rp1,5 juta. Barang itu dijual sangat murah karena masuk dalam katagori barang rusak," jelasnya.
Baca juga:
- Ardhito Pramono, Aktor dan Musisi yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
- Pendaftaran Lelang Tender Ditutup, Sirkuit Formula E Mulai Dibangun Februari
- Ridwan Kamil: Kasus Omicron Jabar Penularan Lokal Bertambah Jadi 8 Orang
- Masih Ada Kepling di Medan Berulah Pungli Warga, Bobby Nasution Tanpa Basa-basi Tegas Langsung Copot
Berdasarkan pengakuan tersangka EW, uang hasil penjualan barang curian itu dipergunakan untuk membayar utang karena selama ini pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku mengaku perbuatan itu baru sekali dilakukan.
Atas aksi kejahatan tersebut, EW dikenakan pasal 363 ayat 5 e tentang pencurian yang dilakukan dengan membongkar, memecah atau merusak menggunakan kunci palsu atau lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.