Menyimak Arahan Menko Luhut Terkait Solusi Jangka Menengah Pasokan Batu Bara ke Dalam Negeri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi meminta untuk segera menyiapkan solusi jangka menengah untuk penyelesaian pasokan batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Rapat dengan Tim Lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang berisi Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PLN tersebut, Luhut menyebut, untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.
Menko Luhut memberikan beberapa arahan antara lain meminta kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term CIF (Cost, Insurance, Freight).
"Jadi pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara. Sehingga PLN bisa fokus kepada core business untuk menyediakan listrik yang handal," terang Luhut dalam keterangannya kepada media, dikutip Selasa 11 Januari.
Kedua, Luhut juga meminta agar PLN membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik. Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang.
"PLN juga harus menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai dan harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," tegasnya.
Per hari ini, lanjut Luhut, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).
"Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12 Januari 2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas K/L untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," ujar Luhut.
Baca juga:
Hal tersebut adalah bagaimana mekanisme ekspor ini akan dibuka terkait pemenuhan DMO. Selain itu, bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN.
Sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," bebernya.
Selanjutnya, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batubara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batubara dan alokasi ke PLTU-nya. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
Terkait solusi jangka menengah, Menko Luhut meminta ada tim lintas K/L yang menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batubara. Menko Luhut meminta dalam waktu 7 hari sudah dipaparkan.