Eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN Daerah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima orang untuk mengusut dugaan suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada Selasa, 11 Januari.
Salah satu yang diperiksa adalah eks Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Adrian Noorvianto. Mereka yang diperiksa seluruhnya berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.
Selain Ardian, empat saksi yang akan diperiksa adalah Staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; aparatur sipil negara (ASN) pada Kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Sylvi Juniarty Gani.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanya penyidik terhadap kelimanya. Namun, mereka yang dipanggil KPK diduga mengetahui dugaan korupsi yang tengah diusut.
Sebagai informasi, nama Ardian telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Tujuannya, agar dia tak berpergian ke luar negeri saat penyidik membutuhkan keterangannya.
Hanya saja, KPK tidak memerinci lebih lanjut status hukum eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut.
Baca juga:
- Bantah Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Minta KPK Buka CCTV Kantor DPR
- KPK Panggil Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI Terkait Suap di Pemkab Kolaka Timur
- Korupsi Benih Jagung di NTB, Ida Wayan Wikanaya Dihukum 11 Tahun Penjara
- Terlibat Korupsi Rugikan Negara Rp600 Juta, Mantan Kades di Bima NTB jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah menyidik dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Saat itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mau memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi Merya di kasus ini.