Terima Laporan Dugaan Korupsi dan TPPU Gibran-Kaesang, KPK Bakal Verifikasi dan Menelaah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pelaporan yang disampaikan dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun diterima Bagian Persuratan KPK dan akan ditindaklanjuti.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali kepada wartawan, Senin, 10 Januari.
Ali mengatakan tindak lanjut ini akan diawali dengan melakukan verifikasi terhadap data yang dilampirkan.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," tegasnya.
Selain itu, proses tersebut sambung Ali juga penting untuk memastikan dugaan korupsi yang dilaporkan sesuai dengan kewenangannya atau tidak.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ungkap Ali.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan Ubedilah karena diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan, Senin, 10 Januari.
Baca juga:
Ada pun peristiwa tersebut disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Mahkamah Agung (MA) keemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.
Dengan kondisi ini, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.