Bapak dan Anak Selundupkan 157 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Bapak dan anak kandungnya, PA (50) dan JA (27) ditembak polisi karena menyelundupkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat di Solok, Sumatera Barat, pada 19 Agustus 2020.
“Dua pelaku berhasil kita amankan saat penangkapan. Kedua pelaku sebelumnya melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan terpaksa di tindak tegas terukur di bagian kaki," kata Kanit 2 Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dilansir Antara, Jakarta, Rabu, 26 Agustus.
Ganja yang gagal diedarkan bapak dan anak tersebut berjumlah sekitar 157 kilogram (kg) diangkut dengan truk. Adapun ganja kering tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Jakarta Barat.
Ayah dan anak kandung tersebut nekat ikut dalam jaringan narkoba kelas kakap lantaran terdesak atas kebutuhan ekonomi.
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie Latuheru mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2020.
"Dalam perjalanannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatra baik Aceh maupun Sumut," ujar Audie.
Namun pihaknya mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Saat menerima info dari masyarakat, pihaknya melakukan penindakan di Sumatera Barat sebanyak 157 kg.
Dengan tertangkapnya bapak dan anak tersebut, Polres Metro Jakarta Barat memperkirakan 682.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Bapak dan anak itu akan dijerat dengan pasal 112 da 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.