Penyelundupan Ganja 200 Kg dari Aceh ke Jakarta Digagalkan Polisi
Ganja/Dok Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 200 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta. Penyelundupan ganja ini menggunakan jasa ekspedisi online.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam perkara itu dua orang berinisial DP dan NB ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pengawas pengiriman ganja.

"Tim yang sudah dibentuk mengikuti dan di TKP tadi dilakukan penggeledahan terhadap mobil Gobox tersebut dan ditemukan ada enam karung berisi 200 kg ganja," ucap Nana kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Pengungkapan perkara ini bermula ketika Polres Metro Tangerang Kota mengembangkan kasus narkoba dengan barang bukti 14,5 kilogram ganja pada Juli 2020. Dari pengembangan itu, didapat informasi jika dalam waktu dekat bakal ada pengiriman ganja.

"Kurang lebih satu satu bulan dan mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus itu akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka disini menggunakan pengiriman jasa kargo dari Aceh ke Jakarta," kata Nana.

Informasi itu pun benar adanya, ratusan kilogram ganja itu pun diselundupkan dengan disamarkan dalam karung tiba di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2020. Sehingga, ganja-ganja itu pun langsung diamankan.

Kemudian, polisi pun mengembangkan ke penerima ratusan paket ganja itu. Hingga akhirnya, kedua tersangka yang merupakan pengawas itu ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja itu akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Saat ini polisi masih memburu dalang dari kelompok ini yang diduga berada di luar wilayah Jakarta.

"Keterangan yang bersangkutan ada yang mengendalikan kedua orang ini yang sampai saat ini masih dalam pengejaran," pungkas Nana.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.