Jika Dokumen Kependudukan Tak Lagi Terpakai, Musnahkan dan Jangan Dijual Kiloan
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh punya pesan penting untuk masyarakat agar menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan masing-masing.
Jika dokumen kependudukan sudah tak lagi terpakai karena telah membuat dokuman baru, Zudan meminta masyarakat segera mungkin untuk memusnahkannya. Ia juga melarang dokumen tersebut dijual kiloan dengan kertas tak terpakai lainnya demi keuntungan.
"Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan," kata Zudan dikutip dari laman resmi Kemendagri pada Minggu, 9 Januari.
Meski imbauan ini bukan hal baru, Zudan merasa perlu mewanti-wanti kembali. Sebab, masih ada saja kasus kebocoran data pribadi yang tersebar ke publik.
"Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” ucap Zudan.
Kemudian, Zudan juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya.
Baca juga:
- Sebanyak 33 Ekor Penyu Hijau Hasil Pengagalan Upaya Penyelundupan Akhirnya Dilepas di Pantai Kuta Bali
- Puluhan Individu AS Disanksi Iran: Ada Ketua Kepala Staf Gabungan hingga Penasihat Keamanan Donald Trump
- Dokter Mesum Ditangkap, Rekam Diam-diam Rok Siswi SMA di Stasiun
- Selesaikan Krisis Myanmar, PM Kamboja Hun Sen Gunakan Pendekatan Berbeda
“Bila kita search di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS. Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,” jelas Zudan.
Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, Zudan menegaskan hal ini bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya.
Sebab, mengacu pada Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, masyarakat juga memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.
“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita," imbuh dia.