DPR Sarankan Pemerintah Moratorium Peleburan Eijkmen ke BRIN
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, meminta pemerintah melakukan moratorium terhadap peleburan sejumlah lembaga penelitian seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, BATAN, BPPT dan lainnya ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pasalnya, keputusan ini menimbulkan kegaduhan karena berdampak pada nasib pegawai dan peniliti di lembaga riset tersebut. Terlebih di tengah perkembangan pengujian vaksin Merah Putih.
“Pemerintah sebaiknya memoratorium atau menjeda proses penggabungan lembaga penelitian ke BRIN ini bila faktanya menimbulkan kegaduhan seperti ini,” ujar Mulyanto kepada wartawan, Jumat, 7 Januari.
Dia menyarankan, pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para mantan pimpinan Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) dan para pekerja lembaga yang terancam diberhentikan dari pekerjaannya akibat dampak peleburan tersebut.
Lagipula, kata Mulyanto, Komisi VII DPR melihat pemerintah kedodoran menangani SDM pasca peleburan itu. Di mana, kasus SDM dari LBM Eijkman, Kapal Baruna dan pegawai BPPT yang melapor ke Komnas HAM cukup menyita perhatian publik.
“Ada yang melaporkan bahwa sudah hampir tiga bulanan peneliti eks BPPT tidak memiliki tempat dan pekerjaan yang jelas. Para pejabat fungsional, perekayasa bingung akan karier mereka ke depan,” sambungnya.
Mulyanto menjelaskan amanat Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sisnas-Iptek menyebut: Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
“Itu baru salah satu aspek pengaruh penataan kelembagaan terhadap SDM. Secara umum Mulyanto melihat semangat peleburan kelembagaan tinggi, namun tidak diiringi dengan manajemen SDM yang baik,” imbuhnya.
Baca juga:
Politikus PKS itu juga menilai, kegaduhan birokrasi ini akibat dari perubahan struktur organisasi BRIN yang tidak disiapkan secara matang. Berawal dari berubah fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang di lebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap).
Sayangnya, kata dia, dalam perkembangannya unit organisasi ini hilang dan menciut menjadi hanya OR (organisasi riset).
“Artinya dengan struktur organisasi seperti itu, yang tersisa hanya fungsi penelitian, sementara fungsi pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek hilang,” katanya.