Tunjangan Pulsa untuk PNS Kementerian Jelas, tapi Buat Siswa, Entah
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengalokasikan anggaran untuk tunjangan pulsa bagi pegawai negeri sipil (PNS) di masa kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, langkah ini menuai kritik.
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, di tengah pelemahan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi COVID-19, seharusnya pemerintah berhemat dalam mengeluarkan anggaran. Alih-alih berhemat pemerintah justru melakukan pemborosan lantaran mengeluarkan anggaran untuk tunjangan pulsa PNS.
Bhima menilai, ketimbang anggaran tersebut dikeluarkan untuk PNS lebih baik diberikan pada siswa. Sebab, tidak hanya PNS yang juga terpaksa bekerja dari rumah, para siswa juga mengalami hal yang sama. Akibat pandemi pembelajaran fisik harus ditiadakan dan diganti dengan metode pembelajaran jarak jauh atau daring.
Apalagi, katanya, PNS adalah kelompok yang penghasilannya tak terganggu selama krisis pandemi COVID-19 ini. Sehingga, tak perlu ada tunjangan tambahan untuk PNS.
"Termasuk pemborosan. Yang lebih butuh tunjangan pulsa adalah siswa sekolah dan mahasiswa, bukan PNS," tuturnya, saat dihubungi VOI, Rabu, 26 Agustus.
Lebih lanjut, Bhima berujar, PNS telah memiliki tunjangan yang diberikan oleh pemerintah berupa gaji ke-13. Menurut dia, tunjangan tersebut bisa dimanfaatkan untuk membeli pulsa. Sementara, siswa dan mahasiswa tidak.
"Kan sudah ada gaji ke-13 itu bisa digunakan untuk beli pulsa. Pemerintah harus punya prioritas jangan sampai salah sasaran," katanya.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tunjangan pulsa sebesar Rp150 ribu ini diberikan dari anggaran belanja barang yang tak terpakai. Anggaran-anggaran tersebut yang nantinya akan dialihkan untuk tunjangan pulsa.
"Banyak kementerian/lembaga dan ASN banyak kegiatan work from home (WFH). Anggaran belanja barang banyak yang tak terpakai. Kami beri dukungan kalau mau direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa. Ini yang disebut fleksibilitas," katanya, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 25 Agustus.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, tunjangan pulsa diberikan dalam rangka mendukung kinerja pegawai selama pandemi COVID-19. Sebab, pandemi mengaruskan pegawai bekerja dari rumah guna menghindar penularan virus.
"Saat ini sudah berjalan Rp150 ribu untuk digunakan pegawai. Ini akan direvisi kami usulkan ke Bu Menkeu jadi Rp200 ribu. Kalau disetujui akan ditetapkan pada Agustus. Kami sudah koordinasikan dengan Setjen," katanya.