Dua Oknum Anggota Polri Aniaya Remaja di Jatinegara Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua anggota polisi berinisial TP dan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja di Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, selain dua anggota polisi, pihaknya juga menetapkan seorang warga sipil berinisial JS sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya," kata Ahsanul kepada VOI, Kamis 6 Januari.

Ahsanul mengatakan, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Ia mengatakan, ketiganya rencananya akan segera diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Sementara itu, laporan TP dan SS terkait perusakan kaca mobil yang diduga dilakukan sekelompok remaja yang menjadi pemicu pengeroyokan masih dalam proses di kepolisian.

"Kalau laporan T dan S soal kaca mobil yang dipecahkan masih berproses," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum anggota Polri dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berusia 15 tahun dan 18 tahun di kawasan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara.

Dugaan itu muncul setelah seseorang mengunggah laporan polisi dan foto korban di media sosial Twitter.

"Minta tolong teman-teman di twiter, bantu di viralkan pemukulan anak-anakl umur 14 thn di belakang Indomobil, yang melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede & sdh dilaporkan ke PMJ, tapi belum ada respon," tulis pengunggah itu, Kamis 23 Desember.

Dalam laporan polisi itu, disebutkan insiden sudah terjadi pada 11 November 2021. Laporan itu diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/2006/XI/2021/SPKT/RES.JAKTIM/POLDA METRO JAYA.