Sstt... Penyelidikan Dugaan Korupsi Kasus Sewa Alat Berat di Bima Disetop Kejati NTB, Ada Apa?
JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sewa alat berat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2018-2020, dihentikan pihak kejaksaan.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, menjelaskan alasan penghentiannya. Kata dia, kasus dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti indikasi tindak pidana korupsi.
"Jadi penghentian penyelidikannya sudah sesuai prosedur," kata Dedi Kamis 6 Januari dinukil dari Antara.
Dalam proses penyelidikannya, Tim Intelijen Kejati NTB sudah mengklarifikasi beberapa pihak. Mulai dari pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, serta Setda Kabupaten Bima.
Awalnya kasus ini ditelusuri dengan dugaan anggaran ganda pada satu kegiatan yang sama. Jaksa kemudian turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan alat berat dan mendatangi rekanan yang mendapatkan kontrak.
"Jadi disimpulkan proses sewa alat berat ini sudah berjalan dengan benar," ujarnya.
SEE ALSO:
Penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat. Laporannya disampaikan ke Kejati NTB pada September 2020.
Dalam laporannya, dilampirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaannya yang ganda untuk satu kegiatan pekerjaan, yakni di Sekretariat Daerah Kabupaten Bima dan Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Salah satunya penganggaran oleh Setda Kabupaten Bima, terlaksana dalam tiga tahun, terhitung sejak tahun 2018-2020. Setda Kabupaten Bima diketahui menganggarkan sewa alat berat jenis ekskavator senilai Rp500 juta pertahunnya.
Namun untuk dua kegiatan yang terlaksana bersamaan dalam periode tiga tahun tersebut, dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni perusahaan berinisial S yang bermarkas di Kota Bima.
Alat berat ini digunakan untuk objek yang sama pada proyek-proyek pembukaan jalan dan juga normalisasi sungai.