DKI Bakal Tutup Sekolah 15 hari Jika Penyebaran COVID-19 Signifikan
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menutup sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama 15 hari apabila terjadi penyebaran COVID-19 secara signifikan atau di atas lima persen.
"Setiap satuan pendidikan akan ditutup sementara selama lima hari saat ditemukan adanya penyebaran COVID-19, dan kalau ditemukan di atas lima persen akan ditutup selama 15 hari," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dikutip Antara, Rabu, 5 Januari.
Wagub Riza menyebutkan pihaknya belum akan melakukan perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, meskipun PPKM di Ibu Kota naik menjadi level dua.
"PTM masih dilanjutkan sampai hari ini, belum ada perubahan sekalipun kita sudah di level dua," ucap Riza.
Sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Senin, 3 Januari.
Baca juga:
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Berikut sejumlah aturan pelaksanaan PTM terbatas kapasitas 100 persen:
1. Satuan pendidikan atau sekolah harus (memiliki) pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen;
2. Capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen;
3. Capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan;
4. Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari.
Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Pada periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2, atau naik dibanding periode sebelumnya pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, di mana Jakarta masuk PPKM level 1.
Hal itu, tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kota Administarasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu," bunyi kutipan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, dikutip pada Selasa, 4 Januari.