Cuma Membutuhkan Waktu 1x 24 Jam, Polres Jaktim Ringkus Pelaku Jambret Telepon yang Viral di Medsos
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang tersangka pelaku penjambretan telepon genggam milik korban MOR (16) di Jalan Trikora II RW 09 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial AJ (27) ditangkap di kediaman mertuanya di Cijantung, Jakarta Timur.
"Ini karena terekam oleh CCTV makanya kemarin viral dan setelah yang bersangkutan bikin laporan di kantor polisi dalam waktu 1x 24 jam, tersangka bisa kami tangkap atas nama AJ," kata Budi Sartono di Jakarta, Antara, Rabu, 5 Januari.
Menurut Budi, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 2 Januari 2022 saat korban sedang bersama rekannya. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban dan merampas telepon genggamnya.
Baca juga:
- Aksi Pencurian Helm Mewah di Toko Vape Terekam CCTV, Modusnya Pura-pura Pinjam Charger Hp
- Polisi Masih Kejar Pencuri Tas Isi Uang Rp8 Juta Milik Keluarga Pasien di RS Kawasan Palmerah
- Kecewa AMPHURI Langgar Kesepakatan Pemberangkatan Umrah, Kemenag Tegur dan Siapkan Sanksi
- DPR: Insyaallah Kemenag Akan Berangkatkan Jemaah Umrah Januari
"Korban bersama rekannya sedang jalan, tersangka AJ yang mengendarai motor berplat B 3238 TFF, dua kali bolak-balik dan kemudian menghampiri MOR lalu merampas Hp milik MOR," ujar Budi.
Dalam kejadian penjambretan tersebut, kata Budi, korban mengalami luka memar dan goresan akibat berusaha mempertahankan telepon genggamnya. "Akibat perbuatan pelaku, telapak tangan MOR luka ringan karena mempertahankan HP-nya," tutur Budi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor, satu buah helm milik pelaku, satu jaket, satu potong celana dan HP milik korban.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.