Kejagung Pastikan Sistem Pengamanan Gedung yang Terbakar Berfungsi Baik
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sistem keamanan berfungsi baik sebelum insiden kebakaran terjadi. Kebakaran yang terjadi akhir pekan lalu meludeskan seluruh bangunan.
"Kami sampaikan semua upaya untuk mengamankan gedung itu saya kira sudah maksimal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus.
Saat kebakaran terjadi pada Sabtu, 22 Agustus malam, tidak ada pegawai yang bekerja. Termasuk di lantai 6 gedung yang disebut awal mula api muncul.
"Kebetulan juga sedang libur, Kamis Jumat, Sabtu kejadian sementara tidak ada aktivitas di sana maka terjadilah kebakaran itu," kata Hari.
"Ada juga yang mengatakan, 'Pak untung tidak pada saat kerja. Kalau saat kerja, bisa mengakibatkan korban banyak'. Tapi saya bantah. Saya berpikir sebaliknya. Kalau ada yang bekerja, begitu muncul api, itu bisa langsung dipadamkan," imbuhnya.
Karenanya, Hari meminta masyarakat tak berandai-andai soal penyebab kebakaran. Kejagung menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian yang melakukan penyelidikan.
"Lebih baik kita tunggu aparat yang memang kompeten terhadap penyelidikan maupun penyidikan, penyebab terjadinya kebakaran itu," kata Hari.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut gedung Kejaksaan Agung tidak masuk dalam aset yang diasuransikan. Karenanya, pemerintah akan menganggarkan dana renovasi gedung yang ludes terbakar akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan menganggarkan Rp161 miliar untuk renovasi bangunan gedung utama Kejaksaan Agung.
Namun anggaran ini menurutnya bisa bertambah jika gedung harus kembali dibangun dari awal.
"Bangunan itu kan udah usianya 70 tahun dan nilainya bisa Rp155 miliar ada beberapa tambahan bisa Rp161 miliar itu tergantung estimasi," papar Isa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 25 Agustus.
Kemenkeu sambung Isa masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PUPR yang bakal menentukan renovasi atau bangun ulang gedung Kejaksaan Agung.