Bareskrim Tangani 18 Kasus Investasi Bodong Selama 2021

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani 18 kasus investasi dan asuransi bodong selama 2021. Sebanyak 6 kasus di antaranya sudah lengkap atau P21 berkas perkaranya.

"Dari total 18 perkara, 6 perkara sudah P21 dan tahan 2 yaitu kasus PT Northcliff Indonesia, PT Indosterling Optima, Edc Cash, PT Berkat Bumi Citra, PT Hanson dan Fikasa," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari.

Berdasarkan data, tercatat ada satu kasus yang dihentikan proses penyelidikannya yakni kasus PT Wahana Bersama. Penghentian penyelidikan ini karen ada pencabutan pelaporan.

"Satu perkara dihentikan penyelidikan karena dicabut dan ada perdamaian," kata Whisnu.

Selanjutnya, ada 3 kasus yang sudah tahap satu dan kemungkinan akan dinyatakan P21 pada Januari 2022. Ketiga kasus itu antara lain, PT Indosurya, PT Jouska dan Kapoeng Kurma Group.

Terakhir, ada 8 kasus yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya kasus investasi suntik modal alat kesehatan.

"8 perkara masih dalam proses penyelidikan/penyidikan, diantaranya Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan (Sidik), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Sidik), Investasi Kresna (Sidik), PT Emmco (Lidik), PT Oso Sekuritas (Lidik), KSP Pracico Inti Sejahtera (Lidik), PT Narada Aset Manajemen (Lidik) dan PT Mina Padi Aset Menejemen (Lidik)," kata Whisnu.