Satgas: 86,6 Persen Masyarakat di 100 Kabupaten/Kota Miliki Antibodi terhadap COVID-19
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan 86,6 persen masyarakat Indonesia di 100 kabupaten/kota memiliki antibodi terhadap COVID-19.
"Hasil survei di 100 kabupaten/kota di sebagian wilayah aglomerasi maupun non aglomerasi sepanjang bulan November-Desember 2021 menunjukkan 86,6 persen populasi yang daerahnya di survei telah memiliki antibodi SARS-CoV-2, baik akibat telah terinfeksi sebelumnya atau karena vaksinasi," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dikutip Antara, Selasa, 4 Januari.
Kemudian, lanjut Wiku, sebesar 73,2 persen populasi dari daerah yang disurvei ternyata juga memiliki antibodi meski belum pernah terdeteksi positif maupun tervaksinasi COVID-19.
Wiku mengharapkan, masyarakat dapat terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan.
Menurutnya, hal itu menjadi semakin penting mengingat beberapa sektor mulai melaksanakan aktivitasnya.
Baca juga:
Wiku mengatakan meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas demi menskrining kasus Omicron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat juga menjadi hal penting.
Wiku menambahkan, sejauh ini telah ditemukan kasus Omicron di 132 negara dengan total sebanyak 408.651 kasus.
Indonesia per tanggal 2 Januari 2022, disampaikan, sudah mencatatkan 152 kasus varian Omicron yang mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dengan rentang gejala, yaitu tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.
"Walau begitu sampai kini kasus varian Omicron dapat ditangani dengan baik di pintu kedatangan di mana 23 persen di antaranya sudah sembuh dan telah menyelesaikan karantinanya," tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah segera menyusun rencana kontijensi dan antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus.
"Dengan terus memantau data dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat kabinet terbatas ditetapkan durasi wajib karantina dari wilayah dengan angka transmisi lokal varian Omicron yang tergolong tinggi menjadi 10 hari, dan negara lainnya menjadi tujuh hari," paparnya.
Dalam surat edaran Satgas terbaru, lanjut dia, nantinya juga akan diatur terkait pembaharuan daftar negara asal kedatangan yang wajib menjalankan durasi 10 hari, serta ketentuan lebih jauh terkait dispensasi karantina.