Sufmi Dasco: Peleburan Eijkman ke BRIN Harus Perhatikan Hak-Hak Peneliti

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar peleburan lembaga molekuler Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus memperhatikan hak-hak pegawai dan peneliti. Sebab menurut isu yang beredar, ratusan ilmuwan terancam diberhentikan.

"Semoga proses penelitian-penelitian bisa berjalan dengan baik, lancar, dan efektif dengan adanya proses peleburan ini," ujar Dasco di Gedung DPR, Senin, 3 Januari.

"Tetapi yang perlu diperhatikan adalah hak-hak dari pegawai serta peneliti. Jangan dilupakan hak-haknya dalam hal peleburan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, pimpinan DPR bidang Korekkeu itu mengatakan akan meminta komisi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap peleburan sejumlah lembaga penelitian, termasuk Eijkman.

"Nanti kami akan minta ke komisi teknis terkait untuk melakukan pengawasan terhadap peleburan ini," pungkas Dasco.

Diketahui, beberapa lembaga penelitian yang berada di Indonesia secara resmi dilebur menjadi satu di bawah komando Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Diantaranya, Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Keputusan tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres 33/2021 tentang BRIN.