Tahun 2021 Ada 2.944 Kasus Tindak Pidana di Banten, Turun 28,38 Persen Dibandingkan Tahun 2020

JAKARTA - Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto mengapresiasi jajarannya yang telah mengimplementasikan commander wish Pendekar Banten, Polisi yang Empati, Ngayomi dan Dekat Dengan Rakyat Banten selama tahun 2021.

Dampaknya, jumlah kejahatan umum yang dilaporkan selama tahun 2021 mengalami penurunan yang signifikan.

“Sesuai hasil analisa dan evaluasi, terdapat 2.944 kasus tindak pidana umum yang dilaporkan ke Polda Banten. Angka ini menurun 1.167 kasus atau 28,38% bila dibandingkan dengan kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2020 yaitu sebanyak 4.111 kasus,” kata Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto, berdasarkan rilis yang diterima, Sabtu 1 Januari.

Selain itu, Rudy menjelaskan, persentase penyelesaian perkara atau crime rate pada tahun 2021 juga mengalami peningkatan 6,18% dari 66,13% menjadi 72,31%.

“Saya mengapresiasi kinerja personel yang telah berhasil menurunkan angka kejahatan tahun 2021 sekaligus meningkatkan persentase penyelesaian perkara,” kata Rudy.

Kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor juga mengalami penurunan pada tahun 2021. Tercatat 1.643 kasus kejahatan jalanan pada tahun 2020, namun berhasil diturunkan menjadi 1.590 kasus pada tahun 2021.

“Meski penurunan hanya 3,22% atau 53 kasus, kami berterimakasih atas partisipasi masyarakat yang bersama-sama menjaga propertinya sehingga tidak menjadi korban kejahatan jalanan,” tambahnya.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan di Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

Penurunan angka kejahatan umum tersebut juga terjadi pada perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

“Dari 343 kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 menjadi 323 kasus pada tahun 2021, terjadi penurunan 20 kasus atau 5,83% dibanding tahun 2020, ini merupakan pencapaian kinerja yang baik pada tahun 2021,” kata Shinto.

Kapolda Banten menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan umum terutama yang dilakukan oleh kelompok berandalan jalanan dengan membawa senjata tajam saat melakukan aksi di jalanan dan mencari korban secara acak atau random.

“Saya sudah perintahkan jajaran untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas bahkan dengan tembak di tempat terhadap berandalan jalanan dengan prioritas untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa orang lain termasuk petugas itu sendiri saat berada di lapangan,” kata Rudy.

Menindaklanjuti perintah ini, Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap kelompok berandalan jalanan Bikini Bottom dan Allstar di Cisoka, Tangerang dan menyita puluhan senjata tajam yang membayahakan masyarakat.

Selain itu, Polres Serang Kota, Polres Serang, Polresta Tangerang dan Porles Lebak juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap berandalan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Kami optimis bahwa pada tahun 2022, kejahatan jalanan akan semakin dapat dikendalikan dan penungkapan jaringan kejahatan jalanan termasuk para berandalan jalanan ini dapat ditingkatkan,” tutupnya.