Detail Perhatikan Prokes di Wahana Wisata Ancol dan Dufan, Sandiaga Uno Mengaku Puas Ada PeduliLindungi

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaf), Sandiaga Uno memantau penerapan protokol kesehatan saat momen libur tahun baru di wahana wisata Ancol, Jakarta Utara hari ini. 

Sandiaga bersama rombongan datang ke Ancol sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung meninjau penerapan prokes di pintu masuk Pintu Gerbang Utama (PGU) selatan.

Tak lama setelah meninjau di PGU, Sandiaga bergegas ke Beachpool dan berbincang dengan pengunjung. Ia mengingatkan wisatawan untuk tetap menerapkan prokes seperti memakai masker dan mencuci tangan secara berkala.

Usai berbincang, Sandiaga meninjau Pasar Seni Ancol yang kondisinya tidak terlalu ramai. Tak sedikit pedagang yang masih menutup lapaknya, namun ia mengaku puas karena para pedagang yang ada tetap patuh memakai masker dan menyediakan hand sanitizer.

Setelah di Pasar Seni, Sandiaga bersama rombongan langsung bergerak ke Dunia Fantasi (Dufan). Di Dufan, ia mengecek pintu masuk serta berbincang dengan pengelola terkait situasi wisata di Ancol. Kepada media, Sandiaga mengaku puas atas kinerja pengelola Ancol yang telah menerapkan prokes secara ketat.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kita masih di tengah pandemi, jadi prokes diperhatikan dan tadi saya melihat aplikasi PeduliLindunginya dipatuhi secara terintegrasi," kata Sandi dilansir dari Antara

Sebelumnya, kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara tetap beroperasi pada akhir tahun 2021, Jumat, 31 Desember dan awal 2022, Sabtu, 1 Januari tetapi hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Bagi pengunjung yang ingin berolahraga, bisa masuk kawasan Ancol mulai pukul 06.00 WIB. Untuk rekreasi, pengunjung bisa datang mulai pukul 09.00 WIB.

"Kami senang masih dapat melayani pengunjung pada pergantian tahun ini. Semoga akhir tahun ini berbahagia dan di tahun depan kondisi bisa jauh lebih baik lagi," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali.

Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu tempat wisata di DKI Jakarta yang tetap diizinkan beroperasi dengan menerapkan peraturan sesuai PPKM Level 1 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Surat Keputusan Nomor 761 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Namun, pengunjung yang hendak berwisata ke Taman Impian Jaya Ancol, diwajibkan mengikuti ketentuan, di antaranya pembelian tiket secara daring melalui laman www.ancol.com maksimal sehari sebelum kunjungan.