Pimpinan DPR Janji RUU KUHP Selesai Tahun Depan
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan Rancangan Undang-Undang atas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tuntas pada 2022. Pasalnya, RUU ini sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Pada prinsipnya kita Prolegnas prioritas, termasuk KUHP (RUU KUHP). Itu kita akan selesaikan insyaAllah di tahun depan," ujar Dasco kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.
Dasco mengungkapkan, proses pembahasan RUU KUHP berjalan alot lantaran masih ada sejumlah pasal yang belum disepakati. Meski begitu, kata dia, alotnya pembahasan ini agar UU tersebut nanti bisa sempurna dan tidak berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pembahasan malah masih ada beberapa item-nya yang masih belum ada pemecahannya. Justru kita ingin undang-undangnya sempurna dan lalu kemudian juga tidak di-judicial review," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Baca juga:
Dasco menjelaskan, RUU KUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan sosialisasi oleh pemerintah. Namun, dia memastikan DPR bakal terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait lanjutan penyempurnaan RUU tersebut.
"Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan baik KUHP maupun UU yang lain yang masuk Prolegnas Prioritas (2022)," tandas legislator Dapil Banten ini.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR RI agar RUU KUHP dapat segera disahkan. Desakan itu merupakan hasil rekomendasi Bahtsul Masail Qanuniyah NU yang digelar dalam Muktamar ke-34 di Lampung 23-24 Desember lalu.