Kabar Gembira untuk Ribuan Anak Yatim-Piatu di DKI, Dapat Kartu Peduli Anak dan Remaja yang Dibagikan Gubernur Anies Baswedan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta kepada 4.345 penerima. Kartu ini diluncurkan untuk mengurangi beban anak-anak yatim/piatu/yatim piatu yang orang tuanya wafat akibat pandemi COVID-19.

Besaran bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp 300.000 per orang pada bulan Desember 2021.

Untuk kriteria penerima manfaat, yaitu usia anak di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dalam kegiatan penyerahan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta, Anies berharap program ini dapat membantu menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orang tuanya akibat COVID-19.

"Kepada anak-anak dan remaja, semoga bantuan ini dapat memberi sedikit penghiburan bagi kalian. Saya menitipkan pesan kepada para orang tua/wali yang mengasuh anak-anak dan remaja ini, apa yang Bapak/Ibu lakukan merupakan tindakan mulia. Semoga rasa kasih dan sayang Bapak/Ibu dapat menjadi pelipur lara bagi anak dan remaja yang orang tua/walinya meninggal akibat pandemi," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu, 29 Desember.

Anies juga berharap Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta dapat membantu anak yang menerimanya untuk menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar.

"Program ini akan dilaksanakan berkelanjutan di tahun 2022, dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Anies.

Sebagai informasi, dasar hukum Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah Pergub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019.