Tak Hanya Dicopot, Eks Kapolsek Sepatan Kini Ditahan

JAKARTA - AKP Oky Bekti Wibowo yang terlibat kasus narkoba jenis sabu tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Sepatan, Tangerang. Saat ini, AKP Oky ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Kemudian yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan, di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 29 Desember.

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya tak segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran. Apalagi dalam kasus ini AKP Oky terlibat dalam kasus narkoba.

"Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan komitmen pimpinan Polri tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba," kata Zulpan.

Sebagai informasi, AKP Oky Bekti Wibowo dicopot dari jabatan Kapolsek Sepatan. Saat ini dia dipindahkan ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/588/XII/KEP./2021. Pencopotan dilakukan lantaran AKP Oky terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.