Kejari Jaktim Musnahkan Senpi Rakitan yang Digunakan Teroris Sepanjang 2021

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur musnahkan barang bukti replika senjata api (senpi) dan sejumlah senjata tajam milik para tersangka teroris yang telah divonis dan menjalani masa tahanan.

Berdasarkan catatan Kejari Jakarta Timur, selama awal tahun 2021, kasus terorisme yang tercatat berjumlah ratusan kasus. Namun yang sudah inkrah berjumlah 52 perkara.

"Perkara terorisme sejumlah 52 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021. Itu barang buktinya berbagai jenis senjata, senjata api rakitan, senjata tajam dan senjata panah," kata Kepala Kejari Jakarta Timur Ardito Muwardi kepada VOI, Rabu 29 Desember.

Banyaknya perkara terorisme di Kejari Jakarta Timur lantaran telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

"Terorisme banyak disini karena Pengadilan Negeri Jaktim sudah ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai tempat persidangan perkara terorisme," ujarnya.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Timur, Putri Eka mengatakan, perkara terorisme yang masuk ada 200 lebih tetapi yang sudah inkrah ada 52 perkara sejak awal 2021.

"Sebelumnya memang ada tapi tidak banyak, sejak awal 2021 (banyak)," ucapnya.

Dalam pemusnahan itu, barang bukti dilakukan pemotongan menggunakan mesin potong gerinda yang dibelah hingga beberapa bagian.

"Dimusnahkan sotfgun, celurit, panah ujungnya beracun dan senjata tajam lainnya. Untuk bahan peledak tidak ada, biasanya (jika) ada bahan peledak kita titipkan di Densus," katanya.