Bahas Penggunaan Rutan, KPK Sepakat Kerja Sama dengan TNI AL

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI Angkatan Laut sepakat bekerja sama untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satu bentuk kerja sama terkait pemanfaatan rumah tahanan milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk menahan tersangka tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerja sama yang berujung penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)  pada hari ini berawal dari komunikasi yang dilakukan dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono beberapa waktu lalu.

"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KSAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Firli seperti dikutip dari keterangan resmi KPK, Selasa, 28 Desember.

Firli menyebut pemanfaatan rutan milik TNI AL ini penting untuk memenuhi kebutuhan lembaganya yang terbatas. Meski begitu, penggunaan rutan itu nantinya akan lebih dulu dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPK berharap langkah ini menjadi awalan dari kerja sama lain terutama dalam upaya memberantas korupsi. Termasuk hal yang berkaitan dengan implementasi peradilan koneksitas.

"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Menanggapi Firli, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen Lukman juga menyambut baik kerja sama tersebut. Diharapkan, pihaknya dan KPK dapat memperoleh manfaat dari upaya itu.

Sementara terkait penggunaan Rutan Puspomal, Lukman memastikan standar instalasi sudah terpenuhi.

"Terkait pengurusan tahanan, rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, penandatangan perjanjian kerja sama itu dilakukan secara langsung Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa bersama Danpuspomal Mayjen Lukman. Kegiatan disaksikan oleh Firli Bahuri beserta jajaran dari kedua pihak.