Komnas HAM: Toleransi Umat Beragama Membaik, Tapi Ada 3 PR Termasuk Soal Pendirian Rumah Ibadah Bagi Minoritas

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, toleransi antar umat beragama di Tanah Air terus membaik dari tahun ke tahun.

Hanya saja, masih ada tugas yang harus diselesaikan pemerintah termasuk soal pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas.

Berdasarkan Indeks Kerukunan Umat Beragama yang dikeluarkan Kementerian Agama, toleransi di tengah masyarakat kini terus meningkat. Beka bahkan menyebut, persentase toleransi antar umat tahun ini mencapai 72,39 persen atau meningkat dari 2020 yang hanya berkisar 67,46.

"Artinya secara umum kondisi (toleransi, red) umat beragama di Indonesia membaik tapi memang masih ada PR yang harus segera ditangani terkait hal tersebut. Terutama 3 PR besar," kata Beka dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun Komnas HAM yang dilakukan secara daring, Selasa, 28 Desember.

Beka memerinci tiga PR besar tersebut adalah perihal pelarangan pendirian tempat ibadah, pelarangan ibadah, dan hal-hal yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial.

"Terkait pendirian tempat ibadah masih ada di beberapa tempat di mana teman-teman minoritas itu masih kesulitan mendirikan masjid maupun gereja atau tempat ibadah lainnya," ungkapnya.

"Utamanya, kalau kita bicara soal dari kelompok itu Ahmadiyah yang paling banyak menjadi korban," imbuh Beka.

Sementara terkait pelarangan ibadah, dia bilang, hal ini terjadi di Lampung dan Jambi. Beka mengatakan, saat itu ada warga yang dilarang untuk melakukan ibadah Natal.

"Saya kira ini juga masih menjadi PR bersama. Itu yang pertama terkait isu intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan," pungkasnya.