Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Terus Upayakan Pembentukan Badan Urusan Mekanisme Non Yudisial
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendorong percepatan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanah Air. Selain itu, pihaknya juga mendorong dibentuknya badan yang mengurusi mekanisme non-yudisial.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanudin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kantor Staf Presiden, hingga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Supaya ada percepatan atas perlindungan hukum terkait dugaan pelanggaran HAM berat termasuk mengupayakan satu badan atau mekanisme tertentu yang mengurusi mekanisme non-yudisial," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam pemaparan Catatan Akhir Tahun Komnas HAM yang dilakukan secara daring, Selasa, 28 Desember.
Taufan mengatakan badan ini nantinya berada di bawah kendali Presiden. Diharapkan, pergerakannya akan maksimal sehingga harapan para korban dan keluarga pelanggaran HAM berat bisa tercapai.
"Badan atau komite ini di bawah kendali Presiden sehingga akan efektif menjawab harapan korban dan keluarga korban selain langkah-langkah judisial yang terus didorong oleh Jaksa Agung," tegasnya.
Baca juga:
- Efektif Lawan Varian Omicron, Pil Antivirus COVID-19 Produksi Pfizer Disahkan Pemakaiannya dengan Resep Dokter
- Denmark Setujui Molnupiravir Jadi Obat Pasien COVID-19
- Akhir Tahun Ini, Menkes Budi Harap Indonesia Terima Molnupiravir untuk Pasien COVID-19
- Menkes Budi Minta Obat Molnupiravir Diproduksi di Indonesia
Lebih lanjut, Komnas HAM juga sempat menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Taufan bilang, rancangan perundangan ini harus dibuat secara transparan.
Bahkan, pemerintah juga diingatkan untuk mengajak masyarakat khususnya para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat untuk dilibatkan dalam pembahasannya.
"Sehubungan dengan adanya pembahasan atas RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas HAM meminta agar dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan mengajak segenap komponen masyarakat khususnya para korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat," pungkasnya.