Bareskrim Ringkus 2 Tersangka Kasus Pemberian Kredit Proyek Bank Jateng

JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta berinisial BM dan BS selaku Direktur PT. Garuda Technology. 

Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019.

"Kita telah menetapkan 2 tersangka yang pertama adalah tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta. kemudian yang satu lagi adalah BS ini adalah selaku debitur daripada BPD cabang Jakarta," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin, 27 Desember.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan dua laporan polisi (LP) tertanggal 11 Februari 2021. Pelaporan itu terkait pemberian kredit yang diduga bermasalah.

Dalam kasus ini, tersangka BM ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyetujui permohonan kredit proyek. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan aturan.

Tersangka BM juga menerima fee dari debitur sebesar 1 persen dari nilai proyek. Akibat tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp307.943.784.372.

"Tersangka (BM) adalah mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Cahyono.

"Menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur," sambungnya.

Sedangka tersangka BS diduga melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. Bahkan, dia memberikan fee kepada tersangka BM sebesar Rp1,6 miliar.

"Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani Pinca Bank Jateng KC Jakarta sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1.6 miliar dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology," ungkap Cahyono.

"Kerugian Keuangan Negara yang diduga dilakukan oleh tersangka Bambang Supriyadi adalah sebesar Rp174.447.324.726," sambungnya.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan penyitaan. Semisalnya, uang dari beberapa proyek.

"Barang bukti uang yang disita, penyitaan terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp3.883.870.000. Penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000. Pengembalian cash collateral PT. Garuda Technology sebesar Rp200.000.000," sebutnya.

"Penyitaan uang dari Analis Kredit sebesar Rp10.000.000. Penyitan uang Hak Tagih Pembayaran dari PT. INTI ke PT. Garuda Technology sebesar Rp.110.000.000," sambungnya.

Selain itu, uang hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran yakni pada September 2021 Rp21.023.000, Oktobee 2021 Rp114.641.500, November 2021 Rp118.073.000 dan 4 Desember 2021 Rp113.309.400.

"Jumlah total pengelolaan Aset Rp367.046.900. Jumlah total uang yang disita Rp 10.888.844.900," sebut Cahyono.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.