Rel Trem Peninggalan Belanda Ditemukan di Proyek MRT, Anak Buah Anies: Punya Nilai Manfaat di Masa Mendatang

JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut temuan rel trem peninggalan zaman Belanda di dalam proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2A Glodok-Kota bisa menjadi hal yang bermanfaat di masa mendatang jika diselamatkan.

Henry menjelaskan, temuan benda sejarah dalam proyek pembangunan bisa menjadi bahan penelitian, untuk nantinya dapat digunakan sebagai wahana edukasi kepada generasi yang akan mendatang.

"Mudah-mudahan bukan hanya temuan, tapi ini adalah upaya upaya penyelamatan objek yang diduga cagar budaya dan sekaligus memiliki nilai manfaat buat kita semua di masa yang akan datang," kata Iwan dalam diskusi virtual, Senin, 27 Desember.

Temuan rel trem dalam proyek MRT ini disebut Henry menindaklanjuti Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 23 menyatakan setiap orang atau badan usaha yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya atau bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, ataupun struktur yang juga seperti cagar budaya dan lokasi lokasinya wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang.

"Apa yang dilakukan oleh PT MRT ini menjadi bagian penting dalam upaya upaya mengembalikan lagi masa-masa peradaban di masa lampau dengan tidak melupakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang," ujar Iwan.

Diketahui, pada beberapa waktu lalu, PT MRT Jakarta tak sengaja menemukan artefak bersejarah berupa jalur trem peninggalan masa penjajahan Belanda. Konstruksi rel itu ditemukan di bawah beton Jalan Pintu Besar Selatan.

Rel trem yang ditemukan ini memiliki kedalaman beragam, antara 15 sampai 110 sentimeter. Saat ini, tengah dilakukan pembahasan bersama Pemprov DKI, tim ahli cagar budaya, dan arkeoloh untuk menangani pemindahan termasuk penyimpanam temuan rel trem tersebut.