Viral Mobil Halangi Ambulans, Polisi Tegaskan Pengendara Bisa Kena Pidana

JAKARTA - Polisi menyebut aksi pengendara mobil pribadi yang menghalangi laju ambulans bisa dijerat pidana. Pengendara itu dianggap melanggar UU tentang lalu lintas

Penegasan ini disampaikan polisi terkait video viral yang diunggah akun @info_ciledug. Dalam video itu, pengemudi mobil Nissan Juke dengan nomor polisi S 1393 NK tampak seolah sengaja menghalangi ambulans yang ingin mendahului. 

Bahkan, pengemudi mobil tersebut justru beberapa kali memberhentikan mobilnya sehingga ambulans tak bisa melintas. Beberapa pengemudi sepeda motor yang berada di sekitar lokasi, sudah mencoba menegurnya dengan mengetuk kaca. Namun tak digubris. 

"Kendaraan tersebut dapat di tilang dan dikenakan pasal 287 ayat (4) dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor (kendaraan bermotor) yang memperoleh hak utama," ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus.

Dengan menggunakan aturan tersebut, pengendara mobil pribadi bisa dikenakam hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Namun, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan polisi soal persoalan tersebut. Karena itu, polisi mempersilakan pihak yang dirugikan untuk segera melaporkan kejadian.

"Silakan laporkan ke kami, bagi siapa pun yang merasa dirugikan pada kejadian dan kami akan tindaklanjuti," kata Fahri.