Penyelundupan 147 Kg Sabu Asal Brasil Digagalkan, Akan Diedarkan di Jakarta Saat Tahun Baru
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 147 kilogram narkotika jenis sabu. Di mana, sabu itu diselundupkan dari Brasil dan diperuntukan saat tahun baru 2022.
"Sabu seberat 147,143 kilogram. Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak diungkap ini akan diedarkan untuk tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 23 Desember.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial W (60), FS (27), HD (36), IA (32) dan AK (34) yang berperan sebagai kurir hingga pembeli.
Para tersangka mengelabui petugas menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam kontainer box.
Kemudian, box itupun disimpan di dalam gudang yang berupa rumah dan toko (ruko) di kawasan Mega Grosir, Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat dan Hotel Siwan, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Di Komplek ruko kita amankan sebanyak 13 karung berisi 117 kotak plastik narkotika sabu totalnya 147,143 kilogram," kata Zulpan.
Baca juga:
- Operasi Lilin Jaya Harus Maksimal, Antisipasi Aksi Teroris Hingga Penyebaran COVID-19
- Polda Sumut Pecat 28 Polisi, Ada yang Desersi, Narkoba hingga Kasus Pencabulan
- Rumah Kost Berlantai Lima di Jatinegara Dirazia, Satu Orang Pengguna Ganja Ditangkap
- 39 Sopir Angkot di Medan Positif Narkoba saat Berkendara Bawa Penumpang
Menambahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan ratusan kilogram itu dikirim melalui Timur Tengah. Tetapi, asal sabu itu dari Brasil.
"Barang ini dikendalikan (dikirim, red) dari Brasil," kata Mukti.
Pengungkapan ini pun berkat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di mana, kerjasama dalam bentuk pertukaran informasi.
"Kita dapat join koordinasi dengan bea dan cukai, kita dapat undercover sampai di Jakarta," kata Mukti.
Sehingga, para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.