Satgas COVID: Warga Baturaja Sumsel Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
SUMSEL - Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyatakan warga Kota Baturaja dilarang merayakan malam Tahun Baru 2022 yang berpotensi kerumunan massa guna mencegah penyebaran COVID-19.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten OKU Amzar Kristopa menerangkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Nomor 360 Tahun 2021 tentang larangan pesta pergantian Tahun Baru 2022 agar tidak menimbulkan kasus baru penyebaran virus corona jenis baru itu di daerah setempat.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah melarang masyarakat menggelar perayaan malam pergantian tahun, baik dalam bentuk pawai, arak-arakan secara terbuka atau tertutup. Untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat, tim satgas akan dikerahkan di sejumlah titik keramaian di Kota Baturaja (Ibu Kota Kabupaten OKU).
"Khususnya di Taman Kota Baturaja yang menjadi titik fokus pengawasan penerapan protokol kesehatan 5M," katanya di Baturaja, Antara, Rabu, 22 Desember.
Baca juga:
- 'Kamu Anakku dari Istri yang Mana?', Kagetnya Ganjar Pranowo Saat Bertemu Mahasiswi dari NTB Bernama Ganjar
- Menag Yaqut Mutasi Enam Pejabat Eselon I, Ada yang Melawan dan Menggugat ke Pengadilan
- 6 Pejabat Eselon I Dimutasi, Ada Dirjen yang Gugat Menag ke PTUN
- Akui Ada Desakan Kemenag Sulsel Cabut SE Spanduk Ucapan Natal Tapi Ditolak, Stafsus: Kami Layani Semua Agama
Tim gabungan satgas akan melakukan patroli pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebarkan COVID-19.
"Jika ada kerumunan maka akan dibubarkan," katanya.
Pihaknya juga akan memastikan seluruh tempat hiburan, seperti mal, hotel, dan restoran sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi agar penyebaran COVID-19 dapat terdeteksi sedini mungkin.
"Seluruh tempat usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang datang," katanya.