Jaksa Kejati NTT yang Ditangkap Satgas 53 karena Perbuatan Tercela Masih Diperiksa
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan penangkapan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, atas dugaan melakukan perbuatan tercela.
"Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Antara, Selasa, 21 Desember.
Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat oleh jaksa KM sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Jaksa KM merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Desember dalam sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah diamankan, jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.
"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Baca juga:
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menyebutkan, Jaksa KM ditangkap tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI bersama HT seorang pengusaha di salah satu tempat di Kota Kupang.
Awal Oktober 2021, Satgas 53 Kejaksaan Agung juga menangkap seorang jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Pejabat Adhyaksa tersebut ditangkap setelah Satgas 53 Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Satgas 53 dibentuk oleh Jaksa Agung pada 2020, yang beranggotakan 31 orang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua 1 Satgas 53.
Satuan gugus tugas Kejaksaan Agung ini memiliki "hotline" laporan pengaduan terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan.
Pembentukan Satgas 53 Kejaksaan Agung sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Dalam arahanya, Presiden menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.