Menag Yaqut Mutasi Enam Pejabat Eselon I, Ada yang Melawan dan Menggugat ke Pengadilan
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon I yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, Direktur Jenderal Bimas; Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, sebagai upaya penyegaran organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 Desember.
Nizar mengatakan Menag selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Di samping itu, Menag juga memiliki kewenangan untuk tidak menyampaikan alasan mutasi ke yang bersangkutan.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Mutasi juga, kata dia, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," kata dia.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Kecewa ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Anda Pinjam Uang, Saya Tagih Belok Kiri Belok Kanan
- Eks Penyidik Stepanus 'Makelar Kasus' Janji Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Duga Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin
- Survei Charta Politika Tunjukkan Kinerja Polri Paling Baik Dibanding KPK, Ini Analisisnya
- Eks Penyidik KPK Stepanus: Saya Merasakan Ketidakadilan Dibandingkan Juliari yang Terima Suap juga Dituntut 12 Tahun Penjara
Menanggapi rencana sejumlah Dirjen yang akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai proses mutasi tidak transparan, Nizar mempersilakannya karena telah diatur dalam Undang-Undang.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.