KPK Minta Muktamar NU ke-34 Tak Berbumbu Politik Uang dan Penyebaran Fitnah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 berjalan secara berintegritas. Diharapkan gelaran ini jauh dari politik uang atau money politic dan penyebaran fitnah maupun hoaks.
"KPK menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap Muktamar NU menjadi teladan nasional dalam proses regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politic, berintegritas, dan (bebas, red) penyebaran fitnah atau hoaks," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa, 20 Desember.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung perihal beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK terkait penyelenggaraan Muktamar NU yang dilaksanakan pada 22-23 Desember. Ghufron mengatakan surat tersebut tidak benar atau palsu.
Ada sejumlah penanda kepalsuan surat itu. Salah satunya, kata Ghufron, adalah penomoran yang tidak benar hingga format penyuratan juga tidak sesuai.
"Info Sprinlindik tersebut jelas hoaks atau palsu mengingat penomoran, tanda tangan, kontak informasi serta formatnya jelas tidak seperti yang KPK gunakan," tegasnya.
Dengan kondisi itu, Ghufron kemudian meminta agar NU memberikan klarifikasi. Tujuannya agar muktamar tersebut bisa berjalan secara jujur.
"Penggunaan info palsu atau hoaks akan merugikan NU secara kelembagaan," ungkap Ghufron.
Baca juga:
- Sprinlidik Palsu Beredar Jelang Muktamar ke-34 NU, KPK Siap Pidanakan Pelakunya
- KPK Pantau Pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Begini Fakta Sebenarnya
- KPK Tegaskan Siapapun Tak Bisa Atur Penanganan Kasus Korupsi Termasuk Para Pimpinan
- Dua Oknum TNI AU Terlibat Pelarian Rachel Vennya, Sudah Ditahan di RTM Lanud Halim Perdanakusuma
"KPK berharap semoga ini lampung memberikan klarifikasi agar Muktamar NU sehat dan fair," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sprinlidik palsu KPK ditemukan dalam gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Surat itu mengatakan komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan pungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama dan pemberian uang untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum PBNU.
Surat tersebut mencatut nama Ketua KPK Firli Bahuri dengan cap dan kop surat lambang komisi antirasuah. Adapun surat tersebut ditandatangani pada 20 Desember lalu.